“Kalau dari kita sudah membuat Jukrah, berarti kita sudah mengizinkan proses registrasi kendaraan konversi, asal syaratnya lengkap,” jelas Kaur Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Rabu (22/2/2023).
Ia mengimbau kepada masyarakat agar kendaraan BBM yang dikonversi ke listrik bukanlah barang hasil curian atau kejahatan.
Sebab, jika kendaraan yang dikonversi ke listrik merupakan hasil tindak pidana. Maka, pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit dilakukan. (edj)
Editor: Erna Djedi











