“Selanjutnya, nanti akan diproses di pengadilan,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan, ada 20 lebih sopir yang terjaring dalam kegiatan tersebut.
“Para sopir tersebut tidak bisa menunjukkan surat keterangan uji KIR atau yang suratnya sudah tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan, kata Kusmarini, pihaknya juga melakukan sosialisasi terhadap para sopir tersebut.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan lagi, bersama-sama dengan petugas dari Satlantas Polresta Banjarmasin,” pungkasnya. (Qyu)
Editor Restu







