WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Supriadi alias Yadi Bakut (38), warga Jalan Tanjung Berkat Rt 13, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, diringkus polisi.
Yadi Bakut diamankan Opsnal Polsek Banjarmasin Barat atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud Pasal 363 KUHP.
Aksi pencurian yang dilakukan Yadi Bakut terjadi pada Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekitar pukul 03.19 Wita.
Pada saat itu, dari keterangan korban bahwa pada itu korban bersama dengan saksi sedang menunggu temannya yang sedang di rawat di rumah sakit Dr. Soeharsono/TPT Banjarmasin.
Pada saat korban dan saksi sedang istirahat tiba-tiba korban terbangun dari tidurnya dikarenakan ada mendengar suara langkah kaki seseorang.
Kemudian korban memeriksa barang-barang miliknya yang di letakkan di samping korban.
Alangkah terkejutnya korban, dikarenakan barang-barang miliknya sudah tidak ada lagi di tempat semula/hilang.
Adapun barang millk korban yang hilang adalah 1 (satu) Buah HP Realmi C17 warna biru metalik dan beberapa surat-surat berharga yang berada di dalam dompet warna putih merk Guest.
Kemudian Korban membangunkan Saksi dan setelah saksi bangun saksi juga terkejut karena 1 (satu) buah HP Iphone 11 warna ungu miliknya juga telah hilang.,
Aata kejadian tersebut korban dan saksi mengalami kergian total sekitar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum selanjutnya.
Pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 Skj. 16.00 Wita di Jl. Tanjung Berkat Rt. 13 Kel. Teluk Tiram Kec. Bjm Barat. pelaku berhasil di amankan oleh unit Opsnal Reskrim Polsek Bjm Barat di backup Unit Jatanras Polresta Bjm.
Kemudian pelaku dan Barang bukti diamankan ke Polsek Bjm Barat guna proses Hukum lebih lanjut. (edj)