Berbekal informasi warga, Unit Reskrim Polsek Satui meluncur ke TKP hingga menemukan N sedang mengonsumsi sabu.
Bersama tersangka polisi memgamankan barang bukti 1 plastik klip bening berisi sisa narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram, 1 bong terbuat dari botol air mineral merk Prof, 1 sedotan warna putih terbuat dari plastik.
Kemudian, 1 pipet kaca warna bening, 1 kompor terbuat dari korek api mancis warna biru, 1 lembar tissue warna putih, 1 bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Surya dan 1 buah plastik kresek warna hitam.
Tersangka N dan barang bukti diamankan di Mapolsek Satui untuk proses lebih lanjut. (edj)
Editor: Erna Djedi







