Terungkap! Kebakaran di Sungai Aning Astambul Disengaja, Pelaku Sempat Beli Pertalite

    Polisi juga menyita barang bukti satu buah tumpukan kain yang sudah hangus terbakar, tiga keping pecahan botol kaca, satu kantong kayu yang sudah hangus terbakar dan satu buah korek gas warna hijau.

    Ditambahkan Kapolsek Astambul, Polsek Astambul telah mengamankan pelaku tindak pidana Aat dan dikenakan pasal “Perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran rumah dan atau dengan sengaja dengan melawan hak membinasakan atau tidak dapat digunakan nya lagi sebuah rumah sebagaimana dimaksud dlm pasal 187 Subsider Pasal 410 KUHP, diancam pidana kurungan penjara selama 5 tahun. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   8 Wilayah Kalsel Status Waspada di Prakiraan Cuaca Hari ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI