Polisi juga menyita barang bukti satu buah tumpukan kain yang sudah hangus terbakar, tiga keping pecahan botol kaca, satu kantong kayu yang sudah hangus terbakar dan satu buah korek gas warna hijau.
Ditambahkan Kapolsek Astambul, Polsek Astambul telah mengamankan pelaku tindak pidana Aat dan dikenakan pasal “Perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran rumah dan atau dengan sengaja dengan melawan hak membinasakan atau tidak dapat digunakan nya lagi sebuah rumah sebagaimana dimaksud dlm pasal 187 Subsider Pasal 410 KUHP, diancam pidana kurungan penjara selama 5 tahun. (edj)
Editor: Erna Djedi