Satgas Pangan Temukan 75 Ton Minyakita Ditimbun Sejak 2022, Pihak Perusahaan Malah Tak Mengaku

    WARTABANJAR.COM Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menduga ada penimbunan minyak goreng subsidi yaitu Minyakita di tingkat produsen.

    Dugaan itu muncul usai melakukan sidak di salah satu gudang produsen di Medan.

    Tim Satgas Pangan melakukan sidak ke PT Yargo Anugerah Nusantara (YAN) atau PT Yargo Jawara Retail di Jalan Brigjen Zain Hamid, Kecamatan Medan Johor.

    “Terdapat Minyakita sebanyak 75 ton atau 7000 kardus. Awalnya pada saat wawancara mereka mengatakan tidak memproduksi atau tidak menyalurkan Minyakita, mereka hanya memproduksi minyak curah. Tapi setelah temukan terdapat Minyakita di gudangnya,” ungkap Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait, Senin (13/2/2023).

    BACA JUGA :Kementerian Perdagangan Batasi Pembelian Minyakita Hanya Boleh 2 Liter Per Orang

    Sebanyak 7.000 kardus Minyakita itu diduga sengaja ditahan atau tidak diedarkan oleh PT YAN.

    Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara Naslindo Sirait mengatakan, PT YAN awalnya tidak mengakui setelah Tim Satgas Pangan Sumut melakukan pengecekan langsung di gudang di Jalan Brigjen Zainid Hamid, Kota Medan, Senin (13/2/2023), didapati tumpukan Minyakita di dalam gudang tersebut.

    “Awalnya pihak perusahaan tidak mengakui bahwa mereka ada memproduksi atau mendistribusikan Minyakita. Namun, setelah dicek di gudang, ternyata didapati adanya Minyakita dalam gudang mereka,” katanya dalam konferensi pers, Senin (13/2/2023).

    Naslindo Sirait mengatakan, Minyakita tersebut ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022.

    Namun, hingga Februari 2023, minyak goreng subsidi tersebut nyatanya belum didistribusikan.

    BACA JUGA :Minyakita Langka Harga Melambung, KPPU Temukan Pelanggaran Penjualan Minyakita di Kalsel

    “Atas temuan ini, sudah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan temuan ini kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil 1 Medan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ” ungkapnya.

    Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengimbau seluruh produsen dan distributor minyak goreng agar menjalankan penugasan yang diberikan pemerintah dan menjalankan perdagangan minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Pemerintah akan terus mengawasi peredaran perdagangan minyak goreng. Apabila ditemukan ada penyimpangan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   TNI Gagalkan Penyelundupan 23 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Lewat Pelabuhan Somel Sebatik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI