WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Minyakita langka di pasaran, mengakibatkan harganya melambung dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp14.000/liter.
Terjadi kecurangan atau pelanggaran penjualan, bahkan termasuk di Kalimantan, termasuk juga di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Balikpapan menemukan pelanggaran dalam penjualan minyak goreng Minyakita di Kalimantan yaitu berupa penjualan bersyarat atau tying agreement.
Jadi, para distributor Minyakita menjual minyak eceran dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor.
Kepala KPPU Kanwil V Balikpapan, Manaek Pasaribu mengungkapkan pihaknya telah melakukan observasi pasar selama tiga bulan, dari November 2022 hingga Januari 2023.
“Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut,” ucap Manaek melalui keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023) kemarin.
Menurutnya, pelanggaran itu ditemukan di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.







