Usulan proporsi pemenuhan BPIH tahun ini yang mengalami perubahan drastis telah memantik perdebatan.
Bila dibandingkan tahun lalu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) alias ongkos yang harus dibayar calon jemaah sebesar Rp39.886.009,00 atau 40,54 persen dan sisanya ditanggung dari nilai manfaat alias optimalisasi yang mencapai 59,46 persen sebesar Rp58.493.012,09.
Skema ini dikenal dengan komposisi 40:60. Tetapi tahun ini diusulkan menjadi 70:30, di mana 70 persen pembiayaan dibebankan langsung kepada calon jemaah.
Usai raker dengan Komisi VIII DPR bulan lalu, Menag Yaqut menilai usulan mengurangi komposisi nilai manfaat haji tahun 2023 per jemaah bertujuan untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat haji di masa yang akan datang.
Ia menjelaskan, pembebanan biaya haji harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” kata Yaqut kala itu dilansir CNN Indonesia.
Pro kontra pun bermunculan menyikapi usulan pemerintah ini. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) misalnya mengungkapkan potensi habisnya nilai manfaat yang ditabung sepanjang 2020-2021 jika pemerintah sepakat tak menaikkan biaya haji tahun ini. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







