Ia menjelaskan, pembebanan biaya haji harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” kata Yaqut kala itu dilansir CNN Indonesia.
Pro kontra pun bermunculan menyikapi usulan pemerintah ini. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) misalnya mengungkapkan potensi habisnya nilai manfaat yang ditabung sepanjang 2020-2021 jika pemerintah sepakat tak menaikkan biaya haji tahun ini. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






