WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Beredar video lama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik pasal 100 KUHP terkait hukuman mati, Senin (13/2/2023).
Netizen kemudian mengaitkannya dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo yang dibacakan hakim hari ini dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam pasal 100 KUHP tersebut, disebutkan bahwa terpidana mati tidak langsung dihukum mati tetapi dihukum percobaan atau penjara dulu 10 tahun.
Selama 10 tahun masa percobaan itu, jika terpidana berkelakuan baik maka kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) atau sipir bisa mengeluarkan surat keterangan berkelakuan baik dan hukumannya bisa diubah menjadi penjara seumur hidup.
Sebaliknya, jika terpidana selama 10 tahun tersebut tak juga berkelakuan baik, maka akan tetap dihukum mati.
Menurut Hotman, pasal ini berpotensi menciptakan praktek sogok atau suap.
Bisa saja nanti sipir atau kalapasnya disogok untuk membuatkan surat keterangan berkelakuan baik tersebut.
“Siapa sih yang mau dihukum mati? Orang akan mempertaruhkan apa pun demi bisa dapat surat berkelakuan baik dari kalapas. Ini bisa menjadi lahan basah untuk sipir atau kalapas. Jabatan kalapas akan sangat prestisius, bergengsi dan surat keterangan baik akan jadi surat paling mahal,” ujarnya di video tersebut.
“Jadi apa artinya sudah disidang, divonis sampai PK hukuman mati tapi tidak boleh langsung dihukum mati? Harus nunggu 10 tahun dulu untuk melihat apakah mental terpidana jadi baik atau tidak. Ya di penjara yang menentukan kelakuan baik atau tidak kan kalapas,” sambungnya.