Videonya Sempat Viral, Pembacok Pemuda di Nol Kilometer Jogja Berhasil Ditangkap

“Para pelaku kami kenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan kekerasan pada orang di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Saiful. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi