“Para pelaku kami kenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan kekerasan pada orang di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Saiful. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi

“Para pelaku kami kenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan kekerasan pada orang di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Saiful. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi