Selain Pidana 9 Bulan, Hakim Banding Tambah Hukuman Denda untuk Roy Suryo

    Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap mantan Menteri Pemuda, dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dalam perkara meme stupa Candi Borobudur.

    Hakim menilai Roy telah terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan,” kata Hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (28/12/2022).

    Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

    Untuk hal yang memberatkan hakim menilai perbuatan Roy melakukan multiple quote tweet di media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.

    “Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial,” ucap Hakim.

    Menurut hakim Roy juga telah mengingkari perbuatannya. Hakim menyebut Roy menilai perbuatannya seolah hal yang biasa.

    “Dan mengapresiasi kreatifitas yang berlebihan, yang menyinggung perasaan umat beragama,” papar hakim.

    Sementara itu pertimbangan meringankan, hakim menilai Roy telah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara.

    Vonis terhadap Roy yang terjerat kasus meme stupa Borobudur ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghendaki majelis hakim menjatuhi Roy pidana 1,5 tahun penjara.

    Baca Juga :   Proyek Cetak Sawah 1 Juta Hektare di Wanam Merauke Menunjukkan Progres Menggembirakan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI