Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Rp110 Miliar, JPU Sebut Pertimbangan Majelis Hakim Sangat Detil

    Sedangkan terdakwa hadir secara virtual, dalam menjalani proses persidangan, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya (PH).

    Dalam agenda putusan oleh majelis hakim, Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi mantan Bupati Tanah bumbu, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai, bahwa terdakwa Mardani H Maming, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu, yakni menerima hadiah uang sebesar Rp 110 Miliar dan beberapa jam tangan mewah.

    “Mengadili, menyatakan 1. terdakwa Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim, dalam putusannya.

    “Yang ke 2. menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjutnya.

    Selain itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar lebih.

    Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.

    Majelis Hakim juga menetapkan, masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan semuanya dari pidana yang dijatuhkan, kemudian menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

    Baca Juga :   Pemprov Kalsel: Selain Banjarmasin, KLH Juga Kirimi Surat Paksaan Penutupan TPA di 4 Kabupaten Lainnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI