Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp110 Miliar

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan kebijakan undang undang korupsi dan tidak merasa bersalah.

Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Pada perkara ini, Mardani Maming yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari pengusaha pertambangan, yaitu mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan Mardani Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait SK Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp118,7 miliar. (edj)

Editor: Erna Djedi