WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Mardani H Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar.

Ketua majelis hakim Heru Kuntjoro didamping empat hakim anggotanya pada juga menjatuhkan denda sebesar 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Mardani H Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melakukan gratifikasi dngan menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp118 miliar

“Terbukti secara sah melakukan pelanggaran dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf B Junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Majelis Hakim

Terkait uang pengganti Rp110 miliar, majelis haki menyatakan apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bila masih tak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan kebijakan undang undang korupsi dan tidak merasa bersalah.

Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Pada perkara ini, Mardani Maming yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari pengusaha pertambangan, yaitu mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan Mardani Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait SK Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.