Dari hasil penggedelahan, ditemukan dompet kecil warna hitam yang berisi 8 paket serbuk bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,92 gram yang disimpan didalam bantal yang ada di kamar pelaku.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan sebelumnya sudah ada menjual sabu kepada pembeli,” ujar Sutargo.
Barang bukti tersebut kemudian disita yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi 3 paket serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,43 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi 5 paket serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,49 gram.
Disita pula, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah handphone warna hitam, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp400 ribu.
“Pelaku MZS dan barang bukti saat ini sudah diamakan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sutargo. (edj)
Editor: Erna Djedi







