WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dua pria berhasil diringkus Polres Tanah Bumbu melalui Satuan Reserse Narkoba. Mereka adalah, berinisial AM (22) dan JB (55).
Dalam kasus narkoba Tanah Bumbu ini, keduanya ditangkap Jalan Lapangan 5 Oktober Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 17.30 Wita, saat bertraksaksi sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu di lantai dapur rumah AM.
“Kami lakukan penimbangan terhadap barang bukti yang kami amankan, berat bersihnya 4,2 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu A Denny Juniansyah, melalui KBO Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Ipda Basuki.
Baca juga: Prediksi Barito Putera vs Bali United, Laga Perdana Laskar Antasari Tanpa Rodney Goncalves
“Petugas juga mengamankan 1 unit Hp merk OPPO warna merah milik pelaku yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi transaksi narkoba, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip dan 1 buah sendok plastik” jelas Basuki.
“Atas kejadian tersebut pelaku dan semua barang bukti diamankan ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Basuki.
Sementara, tersangka JB saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam bungkus makanan ringan.
“Kami lakukan penimbangan terhadap barang bukti yang kami amankan, berat bersihnya 0,94 gram,” ujar Ipda Basuki.
Baca juga: Pengguna Sepeda Listrik Bakal Diwajibkan Memiliki SIM, Korlantas Siapkan Regulasi
Dari JB petuga juga mengamankan 1 unit Hp merk VIVO warna biru milik pelaku yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.