WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Kebudayaan, Olahraga Pariwisata dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin berencana untuk menarik retribusi dari potensi wisata di kota Seribu Sungai.
Salah satunya adalah di kawasan wisata Siring Menara Pandang, yang rencananya retribusinya akan ditarik dari pedagang-pedagang.
Langkah tersebut diambil seiring dengan peningkatan target Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari SKPD tersebut.
Baca Juga
3 Truk HD di Desa Batik Batola Buat Arus Balik Haul Abah Guru Tak Bergerak
Menurut Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Iwan Fitriadi memaparkan, penarikan retribusi pada PKL karena terkendala regulasi Peraturan Daerah (Perda), yang dinilai takut akan memberatkan para PKL nantinya jika diberlakukan.
“Memang ada rencana, tapi masih menyesuaikan regulasi Perda yang berlaku itu,” papar Iwan pada wartabanjar, Senin (30/1).
Terkait kendala tersebut, kata Iwan, sudah disampaikan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin dengan harapan nantinya bisa disesuaikan, agar bisa diberlakukan untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).
“Entah mungkin direvisi atau bagaimana nantinya, masih kita tunggu,” Kata Iwan
Sementara itu, terkait maraknya para PKL yang masih berjualan di trotoar kawasan Siring usai ditertibkan, jelas Kadisbudporapar, bahwa itu bukan lagi ranah pihaknya untuk mengatur.
Pasalnya, jika sudah berada di luar kawasan Siring, tentu sudah jadi wewenang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Di luar dari pagar yang sudah kita pasang itu artinya bukan ranah kami. Itu sudah jadi ranah Satpol PP atau Dishub yang mengatur dan akan kami koordinasikan,” pungkasnya. (Qyu)