Terkait kendala tersebut, kata Iwan, sudah disampaikan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin dengan harapan nantinya bisa disesuaikan, agar bisa diberlakukan untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).
“Entah mungkin direvisi atau bagaimana nantinya, masih kita tunggu,” Kata Iwan
Sementara itu, terkait maraknya para PKL yang masih berjualan di trotoar kawasan Siring usai ditertibkan, jelas Kadisbudporapar, bahwa itu bukan lagi ranah pihaknya untuk mengatur.
Pasalnya, jika sudah berada di luar kawasan Siring, tentu sudah jadi wewenang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Di luar dari pagar yang sudah kita pasang itu artinya bukan ranah kami. Itu sudah jadi ranah Satpol PP atau Dishub yang mengatur dan akan kami koordinasikan,” pungkasnya. (Qyu)
Editor Restu







