Dalam unggahan tersebut, Mahfud MD menandai sejumlah kementerian dan Polri, termasuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Kami pun melakukan profiling nama dan foto Siti Kurmaesa dari video viral tersebut dan diperoleh sejumlah nomor telepon. Dari sejumlah nomor telepon kebetulan salah satu nomor terhubung ke korban (Siti Kurmaesa), kami tanyakan untuk mendapat kepastian keberadaannya di Arab Saudi,” kata Kombes Pol. Rainhard.
Kombes Pol. Rainhard mengungkapkan, dari hasil penelusuran tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan perusahaan penyalur untuk menjemput Siti Kurmaesa dari rumah majikannya yang berada di Arab Saudi.
Setelah dijemput, Siti Kurmaesa diserahkan ke KBRI Riyad, Arab Saudi, untuk proses pemulangan ke Indonesia
“Agen penyalur Siti Kurmaesan ke Arab Saudi resmi terdaftar di pemerintahan sehingga tidak ada unsur pidana. Namun, permasalahan yang terjadi adalah hubungan kerja antara majikan dan pekerja kurang baik.,” tutup Kombes Pol. Rainhard.







