Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum memulai dan melakukan kegiatan usaha. Persyaratan dasar dan/atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin.
Permohonan NIB memerlukan kelengkapan data pelaku usaha dan rencana umum kegiatan usaha. Data pelaku usaha yang diperlukan untuk perseorangan adalah nama dan NIK, NPWP orang perseorangan, rencana permodalan dan nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email).
“Pengurusan perizinan berusaha dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui sistem OSS. Sistem OSS beroperasi 24 jam dan dapat diakses melalui alamat situs www.oss.go.id. atau datang langsung ke MPP Kabupaten Banjar di Jalan A Yani Km 39 Martapura atau unit layananan di Plaza Pelayanan Publik Kecamatan Gambut dan Plaza Pelayanan Publik Kecamatan Simpang Empat,” pungkasnya.
Menurutnya, penanaman modal/investasi akan tumbuh dan berkembang di suatu daerah apabila diimbangi dengan upaya-upaya yang komprehensif dalam pengelolaan, pengembangan potensi dan peluang investasi agar memiliki daya tarik serta daya saing yang kompetitif dan berkelanjutan. (rsb)
Editor : Hasby







