WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terbukti penyalahgunakan dana bantuan sosial dari Boeing, petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, divonis majelis hakim pidana 3,5 tahun penjara.
Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus mantan presiden yayasan ACT.
Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan terdakwa Ahyudin telah menyalahgunakan dana sosial untuk para korban dari Boeing.
āPerbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat,ā ujar Hakim Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24//1/2023).
Lebih lanjut, Hakim Hendra mengatakan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing
Sementara itu, Hakim Hendra juga memaparkan hal-hal yang meringankan vonis terhadap terdakwa Ahyudin, salah satunya yakni berterus terang dan menyesali perbuatannya.
āTerdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,ā ucap Hakim Hendra.
Selain itu, ditambahkannya, terdakwa Ahyudin juga mempunyai tanggungan keluarga serta terdakwa yang belum pernah dihukum. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi