Terjadinya perusakan hutan di wilayah KPH Tanah Laut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menginformasikan tentang adanya illegal logging yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Lindung Gunung Lintang, Desa Martadah, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.
“Jadi, saat berada di tempat lokasi tim Polisi Kehutanan (Polhut) bersama Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) KPH Tanah Laut hanya menemukan kayu logging sebanyak dua potong panjang 4 meter dan 1 potong panjang 8 meter dengan ukuran diameter 40cm up,” kata Haris.
Selanjutnya, di wilayah KPH Balangan menemukan tumpukan kayu tak bertuan sebanyak 9 potong yang disembunyikan dalam semak belukar di Desa Uren, Dusun Tampaan dan Desa Mamantang.
“Di wilayah KPH Pulau Laut Sebuku menemukan tumpukan kayu papan di Desa Kulipak, Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru dengan ukuran 2x20x4 sebanyak 26 keping dan ukuran 4x20x4 sebanyak 35 keping dengan total 1.536 meter kubik di dua lokasi yang berdekatan dan di wilayah KPH Sengayam tepatnya di Desa Buluh Kuning Kabupaten Kotabaru, Tim Patroli menemukan tumpukan kayu jenis Ulin dengan jumlah kurang lebih 1 meter kubik,” tutur Haris. (Aqu/MC Kalsel)
Editor Restu







