Polres Banjar Musnahkan 101,9 Gram Narkotika

Polisi Incar Pemilik Akun Nenek Mandi Live Tiktok

Terdiri dari tersangka MY sebanyak 0,83 dalam 14 paket sabu sabu, Is sebanyak 5,62 dalm 6 paket, MH sebanyak 3,27 dalam 5 paket, M sebanyak 90,95 dalam 1 paket dan tsk Sy sebanyak 1,23 dalam 17 paket sabu sabu.

Para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini aksi untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara khususnya di Kabupaten Banjar,” tandas Kasat Resnarkoba.(aqu/rls)

Editor Restu