Abdul Latif Minta Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi, Memohon Pengembalian Barang Sitaan diluar Dakwaan

    Kuasa Hukum Abdul Latif dari Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak teliti dan kabur.

    Penyitaan yang dilakukan terhadap seluruh aset milik terdakwa jauh sebelum Abdul Latif menjabat sebagai Bupati HST.

    Usai pemnyampaian eksepsi tersebut, Majelis Hakim kembali memberikan kesempatan kepada JPU KPK untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi tersebut.

    Yang mana tanggapan tersebut akan disampaikan dalam agenda sidang berikutnya, yang akan digelar pada hari Rabu (25/1) mendatang.

    Ikhsan juga mengungkapkan, terdakwa terkena TPPU dengan total kurang lebih sebesar Rp 41,5 Miliar, yang didapat dari beberaa rekanan yang ada dibeberapa SKPD, saat menjabat sebagai bupati Kabupaten HST.

    “Untuk TPPU nya, baik penyetoran uang, pembelian obligasi, pembelian rumah mobil, dan macam macam,” ungkap Ikhsan.

    Ia juga membeberkan, dalam perkara tersebut, pihak JPU KPK rencananya akan menghadirkan sekitar 90 orang saksi.

    Sementara terkait alat bukti yang disita yang dikatakan terdakwa, merupakan aset diatas tahun 2015, atau sebelum menjadi bupati, tutur Ikhsan, terkait itu tinggal nunggu pembuktiannya saja nanti.

    “Mau tahun berapa, nanti akan ada saksi saksinya yang akan kami hadirkan,” pungkasnya.

    Perlu diketahui sebelumnya, Abdul Latif, yang merupakan mantan bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah, masa jabatan 2016 sampai 2021 itu, divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 yang lalu, dalam kasus korupsi pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai.

    Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Latif dinilai terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar dalam proyek pembangunan ruang rawat RSUD Damanhuri Barabai.

    Kemudian, pada medio 2019 justru hukumannya ditambah lagi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Baca Juga :   Bau Menyengat dari Tumpukan Sampah di Pasar Sentra Antasari Ganggu Aktivitas Pedagang

    Kali ini, Latif kembali menjadi terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Qyu)

    Baca Juga : Lebih Berat dari Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, Bharada E Dituntut 12 Tahun

    Editor : Hasby

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI