WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang Ferdy Sambo Cs memasuki tahap tuntutan. Tim Jaksa Penuntut Umum (KPU) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam surat tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun kepada Kuat Ma’ruf.
JPU menilai tindakan yang dilakukan terdakwa Kuat Ma’ruf menutup pintu dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga untuk mencegah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kabur saat akan dieksekusi.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat memaparkan unsur-unsur tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ujar JPU, dilansir PMJ News.
Selain itu, Kuat Ma’ruf juga dikatakan menutup pintu balkon di lantai dua Rumah Duren Tiga.
Padahal saat itu kondisi masih terang benderang dan belum gelap.
Fakta tersebut dikatakan jaksa sesuai dengan keterangan dari Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir.
“Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap,” ucap Jaksa.
“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Maruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,” tambahnya.