Pelaku MS dan ZL yang merupakan residivis pencurian juga mengakui ada melakukan tindak pidana bersama orang lain yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.
“Saat ini pelaku ZL dan MS sudah diamankan di polres Tanalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 buah Tas Hijau lumut, 1 buah linggis dengan panjang sekitar 40cm, 1 buah Kotak Amal” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







