Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 3 Tahun 2012, angkutan tambang ataupun hasil perkebunan besar di Provinsi Kalsel dilarang melintasi jalan umum.
Wartabanjar.com mencoba mengonfirmasi pihak Lantas Polresta Banjarmasin, namun belum mendapatkan jawaban.(aqu)
Baca Juga
Warga Banjarmasin Pemilik Tabungan 500 Triliun Minta Maaf
Editor Restu







