Selebgram Banjar Diduga Terlibat Penipuan Berkedok Arisan Online
“Jadi harus disesuaikan dengan ujian tes teori yang berbeda. Praktiknya juga berbeda,” ungkap Yusri, Senin (9/1/2023).
Sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan moge membutuhkan keterampilan yang berbeda. Ketentuan penggolongan SIM C itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, SIM C khusus untuk pengendara motor di bawah 250 cc, SIM CI untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, sementara CII khusus bagi pengendara di atas 500 cc alias motor besar atau moge. (aqu/rls)
Editor Restu







