Dua Pria Asal HSU Diduga Lakukan Penipuan Online Barang Elektronik, Diamankan Polres Banjarbaru

Dikatakan Tajudin, setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus BA dan RH pada Senin (9/1/2023) di wilayah Kabupaten HSU.

Dari hasil pemeriksaan, BA diduga melancarkan aksi penipuan dengan cara memasang iklan secara daring melalui Facebook.

Setelah berhasil mendapatkan pemesan, BA menghubungi RH untuk menyiapkan nomor rekening untuk transfer harga penjualan barang.

Uang transfer itu, diserahkan oleh RH kepada BA. Atas perannya itu, RH mendapatka upah Rp100 ribu.

Diduga, BA melancarkan aksi serupa dengan menyasar korban di Banjarmasin hingga ke luar pulau..

“Pelaku ditengarai memasang postingan jual beli barang elektronik berupa sound system tersebut, hanya sebagai modus untuk mendapatkan uang. Namun kenyataannya barang tersebut hanya fiktif,” tandas Tajudin.

Kini, BA dan RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (edj/rls)

Editor: Erna Djedi