WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Reskrim Polsek Martapura Kota menangkap tersangka Hr (35) pelaku perkelahian di Gang Erlangga, Desa Tanjung Rema Martapura Kota, Kabupaten Banjar, pada Minggu (8/1/2023) sore.
Saksi mata menjelaskan sekitar pukul 17.30 WITA saat Jahri pulang rumah setelah bekerja, terdengar cekcok mulut dengan saudaranya Abdussalam (36).
Tak berselang lama, Jahri mengamuk dan menggedor-gedor rumah pemannya Syamsuri (71). Jahri memegang parang dan mencoba masuk lewat jendela.
Ia mencoba melukai Syamsuri dan mengenai jari Syamsuri. Melihat ayahnya dalam bahaya, Hr alias Hariadi (36) berlari dari belakang rumah dengan membawa pisau.
Baca Juga
Siaran TV Analog di Banjarmasin Mati Malam ini Pukul 00.00
Ia langsung menusuk Jahri dari belakang dengan membabi buta. Hr alias Hariadi langsung membuang pisaunya dan melarikan diri.







