Viral! JPO Banjarbaru 2 Dilintasi Pemotor, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

    “Nantinya akan kami panggil ke Polres untuk dimintai keterangan dan juga kita gali motif yang melatarbelakangi aksi maupun postingan dari pria itu, yang jelas ia sudah melanggar ketentuan hukum sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas,” tambahnya.

    Hingga berita ini diturunkan, postingan yang sempat ramai di media sosial itu sudah hilang atau dihapus oleh si pengunggah. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   12 Provinsi Lebih 90 Persen Pelunasan Biaya Haji Reguler, Kalsel Tertinggi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI