“Pertama kita ke Saguling hanya melihat karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi. Kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian ke Duren Tiga,” ujarnya menambahkan.
Hakim kemudian menjelaskan, tujuan datang ke TKP penembakan Brigadir Yosua itu semata-mata hanya untuk mengetahui gambaran situasi dan kondisi yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
“Begini, kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita gak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana,” ujar hakim.
Sementara, penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya akan hadir dan menyaksikan proses pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di dua lokasi, yakni rumah Saguling dan rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga.
Menurut Arman, para terdakwa kasus pembunuhan berencana termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi tidak dihadirkan dalam proses pengecekan TKP tersebut.
“Pemeriksaan setempat yang dikabulkan majelis hakim teknisnya hanya dihadiri majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum masing-masing. Sementara para terdakwa tidak dihadirkan dan hanya untuk melihat TKP baik di rumah Saguling maupun di Duren Tiga,” ujar Arman dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023.





