“Begini, kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita gak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana,” ujar hakim.
Sementara, penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya akan hadir dan menyaksikan proses pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di dua lokasi, yakni rumah Saguling dan rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga.
Menurut Arman, para terdakwa kasus pembunuhan berencana termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi tidak dihadirkan dalam proses pengecekan TKP tersebut.
“Pemeriksaan setempat yang dikabulkan majelis hakim teknisnya hanya dihadiri majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum masing-masing. Sementara para terdakwa tidak dihadirkan dan hanya untuk melihat TKP baik di rumah Saguling maupun di Duren Tiga,” ujar Arman dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023.
Arman mengatakan, pihaknya menyambut positif rencana pengecekan TKP pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini.
Kata Arman, pengecekan ini bisa menjadi satu pembuktian materiil dari proses pemeriksaan di persidangan.
“Ini menunjukkan adanya kepentingan pembuktian materiil dari pemeriksaan setempat ini. Secara khusus kepentingan untuk memastikan pemahaman yang utuh dari majelis hakim atas kesaksian-kesaksian yang bagi kami tidak masuk akal jika dikaitkan dengan kondisi TKP, sekaligus membantu seluruh pihak menilai perkara ini secara objektif,” ujarnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







