WARTABANJAR.COM - Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2023.

Dengan demikian, batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) telah berlaku mulai kemarin.

Aturan mengenai kenaikan tarif CHT telah dirangkum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyusunan PMK tersebut telah melalui konsultasi dengan DPR dan petani tembakau.

Baca Juga

Bocah Tenggelam di Pantai Pagatan Ditemukan

"Pada prinsipnya, dari Komisi XI DPR RI telah menyetujui kebijakan besaran tarif CHT yang diusulkan pemerintah," jelas Sri Mulyani dalam siaran resminya, dikutip Senin (2/1/2023).

Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.

Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang yang berlaku mulai 1 Januari 2023:

  • SKM I Rp 2.055
  • SKM II Rp 1.255
  • SPM I Rp 2.165
  • SPM II Rp 1.295
  • SKT I Rp 1.250
  • SKT II Rp 720
  • SKT III Rp 605
  • SKTF SPTF Rp 2.055
  • KLM I Rp 860
  • KLM II Rp 200
  • TIS Rp 550
  • KLB Rp 290
  • CRT Rp 495

*) harga per batang, Kemenkeu diolah

Berikut rincian harga rokok usai kenaikan tarif cukai 10 persen dilansir CNN tersebut:

  1. Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)
  • Golongan I dijual paling rendah Rp2.055 per batang, naik dibandingkan 2022 sebesar Rp1.905 per batang
  • Golongan II dijual paling rendah Rp1.255 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp1.140 per batang
  1. Jenis Sigaret Putih Mesin (SPM)
  • Golongan I dijual paling rendah Rp2.165 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp2.005 per batang
  • Golongan II dijual paling rendah Rp1.295 per batang, naik dibandingkan 2022 yang sebesar Rp1.135 per batang
  1. Jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)