Di sisi lain, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar yang tidak mengklaim biaya hotel, memperoleh pembayaran biaya akomodasi sebesar 30 persen dari nilai standar biaya akomodasi. (Has)
Baca Juga : Perkelahian Berdarah di Desa Mandiangin Kabupaten Banjar
Editor : Hasby