WARTABANJAR.COM, LAMANDAU – Dua wanita nekat jadi kurir sabu demi mendapatkan imbalan Rp20 juta.
Kedua wanita itu, GA (42) dan TS (40), berhasil diringkus tim Gabungan Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng, Selasa (20/12/2022) lalu.
Bersama mereka diamankan juga Narkoba jenis sabu dengan berat kotor 190,41 gram di Jalan Trans Kalimantan Km 18 Nanga Bulik, .
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. didampingi Kasatresnarkoba Iptu Aditya Nugoho, S.T.rk. saat konferensi pers, Senin (26/12/2022) siang.
Kapolres mengatakan, awal mula pengungkapan yaitu adanya informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang perempuan menggunakan mobil Ayla warna hitam sedang menuju wilayah Kabupaten Lamandau diduga membawa narkotika.
Baca juga: Kapolsek Banjarmasin Utara Ungkap Motif Perkelahian Maut di Sungai Andai
Selanjutnya, petugas melakukan razia dan menemukam mobil tersebut.







