WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah terus berinovasi supaya penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran.
Salah satu caranya dengan mewajibkan konsumen membawa KTP saat membeli LPG 3 kg.
Kepala bph miGAS, Erika Retnowati, mengungkapkan pembelian LPG 3kg menggunakan KTP bertujuan agar pemberian subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Lebih lanjut, untuk menentukan konsumen yang berhak, pihaknya akan mengacu kepada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dengan begitu, masyarakat yang tidak tercantum dalam P3KE tidak bisa mendapatkan LPG 3 kg.
Pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP ini akan berkembang secara bertahap, mulai dari level pangkalan resmi Pertamina, hingga akhirnya diwajibkan di warung-warung atau agen LPG.
Baca juga: Low Tuck Kwong, Orang Terkaya Nomor Satu Indonesia, Lahir di Singapura, Dikenal Raja Tambang
Dia menuturkan, pemerintah bersama Pertamina nantinya juga akan memanfaatkan aplikasi MyPertamina untuk distribusi LPG 3 kilogram.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah bakal mengintegrasikan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data penyaluran LPG 3 Kg pada 2023 mendatang.
Ini dilakukan agar penyaluran LPG untuk rakyat miskin ini dapat tepat sasaran.
“Jadi yang pertama kita mencari sumber data yang paling akurat di pemerintah ya jadi ada data DTKS ada P3KE. Kita lihat kedua data tersebut dan kita mencari yang paling lengkap, paling akurat dan terkini langkah pertama ini yang paling penting. Data harus akurat sesuai dengan kondisi yang ada karena ini akan jadi basis bagi penerapan subsidi tepat sasaran,” kata dia kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (26/12/2022).