CPPPK Pemprov Kalsel Sediakan 194 Formasi untuk Jabatan Fungsional Teknis

Dilansir situs resmi BKD Kalsel, berikut persyarat umum untuk seleksi CPPPK di Pemprov Kalsel:

  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK Jabatan Fungsional Teknis dengan
    Batas Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
    sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
    ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Pelamar tidak pemah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Pelamar tidak pemah diberhentikan;
    a. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
    sebagai PNS/PPPK;
    b. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
    sebagai Prajurit TNI;
    c. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
    sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
    d. Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik
    praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
    masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
    mempersyaratkan (lampiran II).
  7. Pelamar sehat Jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang
    dilamar.

Untuk persyaratan lengkap Seleksi CPPPK Pemprov Kalsel, informasi tersedia di akun instagram bkd.kalsel.(aqu)

Editor Restu