Dilansir situs resmi BKD Kalsel, berikut persyarat umum untuk seleksi CPPPK di Pemprov Kalsel:
- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK Jabatan Fungsional Teknis dengan
Batas Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan. - Pelamar tidak pemah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Pelamar tidak pemah diberhentikan;
a. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai PNS/PPPK;
b. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai Prajurit TNI;
c. Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
d. Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. - Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik
praktis. - Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan (lampiran II). - Pelamar sehat Jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang
dilamar.
Untuk persyaratan lengkap Seleksi CPPPK Pemprov Kalsel, informasi tersedia di akun instagram bkd.kalsel.(aqu)
Editor Restu







