Diketahui, Umbaran Wibowo tercatat sebagai wartawan TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya, dalam situs resmi PWI.
“Memang kita minta usulan pemecatan tapi tetap yang mengajukan daerah,” ujar Atal S Depari dalam keterangan yang diterima, Rabu, 21 Desember 2022.
Atal menegaskan sanksi terhadap Umbaran dengan pencabutan sebagai anggota, sesuai prosedur internal organisasi PWI yang dilakukan secara bermusyawarah.
Ketua PWI berharap, dengan adanya kasus penyamaran polisi sebagai wartawan seperti yang dilakukan Umbaran, pihak PWI daerah bisa lebih tajam untuk selektif penerimaan anggota PWI. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







