“Bank Kalsel menginformasikan kepada nasabah agar tidak memberikan hadiah, bingkisan, parcel atau hampers dalam bentuk apapun kepada Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Pegawai,” ujar Direksi melalui laman resmi Bank Kalsel, Rabu (21/12/2022).
Disebutkan, apabila terdapat pihak-pihak sebagaimana disebutkan di atas menerima atau meminta hadiah dimaksud, dimohonkan kesediaannya untuk melaporkan ke Satgas Anti Fraud atau Unit Pengendalian Gratifikasi Bank Kalsel. (edj)
Editor: Erna Djedi







