Aktivitas kampanye yang dimaksud adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan masyarakat dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta Pemilu.
Salah satunya sepertinya pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum.
Selain itu, juga bisa melalui media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet di luar masa kampanye yang sudah ditentukan.
Lebih lanjut ia memaparkan, bagi setiap Peserta Pemilu yang melanggar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (ina)
Editor: Erna Djedi