Jalan akses menuju lokasi lubang galian tambang itu berada di samping area penyimpanan batu bara, namun ditutup dengan tanggul tanah sehingga hanya dapat diakses dengan berjalan kaki. Lubang tambang itu diyakini galian tambang liar karena saat titik koordinatnya dicocokkan dengan data resmi, lokasinya berada di luar izin usaha pertambangan resmi. Bahkan titik itu diyakini masuk dalam area kawasan hutan.
Meski didapati adanya lubang galian dan sisa tumpukan batu bara, namun petugas tak menemukan adanya alat tambang, saksi atau terduga pelaku di lokasi itu.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan Polres HST untuk mengecek secara rutin jika ada pertambangan liar untuk langsung ditindak,” tegasnya.
Sebagai informasi penambangan batu bara tanpa dilengkapi izin melanggar ketentuan pidana pada Pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.(aqu/rls)
Editor Restu







