Dia berharap, dengan teguran dan dan penertiban ini ke depannya masyarakat menyadari fungsi trotoar sebagaimana mestinya.
Seperti yang diketahui kalau tindakan memarkirkan mobil di atas trotoar sangat merugikan bagi pejalan kaki pengguna trotoar.
Sesuai UU No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas jalan (LLAJ) pasal 131 ayat 1, fasilitas umum berupa trotoar ada hak pejalan kaki dan jika melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil di trotoar terancam sanksi penderekan dan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. (edj)
Editor: Erna Djedi