Tunjangan Komunikasi Insentif Wakil Rakyat di DPRD Kota Banjarmasin Tak Sesuai Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah, Tiap Anggota Kantongi Rp 176 Juta Lebih Per Tahun

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Gedung DPRD Kota Banjarmasin di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin pada jam kerja nampak sepi, Senin (12/12). Pantauan wartabanjar.com, semua anggota DPRD Kota Banjarmasin tak nampak hadir hingga pukul 12.00 wita, info didapat anggota DPRD sedang  kunjungan kerja ke luar daerah.

    Pada Rencana Aksi (Action Plan) Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 Pada Pemerintah Kota Banjarmasin, temuan pemeriksaan Realisasi Belanja Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin Tidak Sesuai Dengan Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah.

    BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Banjarmasin agar menetapkan keputusan tentang Kemampuan Keuangan Daerah berdasarkan peraturan terkait dan memerintahkan Ketua TAPD untuk Menyusun dan melaksanakan POS perhitungan kemampuan keuangan daerah dengan memedomani peraturan terkait.

    Hasil penelusuran wartabanjar.com, nilai tunjangan komunikasi insentif dan tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD serta belanja dana operasional pimpinan DPRD Kota Banjarmasin, per orang menerima Rp 14,7 juta per bulan. Masing-masing anggota mendapatkan tunjangan tersebut selama 12 bulan.

    Maka jika dikalikan selama dalam setahun nilai total yang diterima setiap anggota DPRD Kota Banjarmasin dan pimpinan yakni Rp 176.400.000. Adapun jumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin dan Pimpinan DPRD sebanyak 45 orang.

    Baca Juga :   Pemkab HST Gandeng Kejari dan Bank Kalsel Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI