Baca juga: Ibu Pembuang Bayi di Sungai Desa Limamar Astambul Ternyata Masih di Bawah Umur
Perpanjangan VOA dapat dilakukan maksumal satu kali untuk 30 hari berikutnya.
“Kami ingatkan kembali, situs resmi pengurusan e-VOA hanya di molina.imigrasi.go.id. Situs www.indonesia-evoa.com palsu yang dibuat oleh oknum-oknum tidak bertanggun jawab untuk mengeruk keuntungan,” tutup Widodo. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi