WARTABANJAR.COM BANJARMASIN – Satuan Polairud Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria di Gang Ubur-uburJalan Yos Sudarso Gang Banjarmasin, Jumat (2/12).

Dijelaskan Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Christugus Lirens pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di pesisir Sungai Yapahut.

Kemudian anggota Sat Polairud Polresta Banjarmasin Unit Gakkum Subnit Lidik dipimpin oleh Kanit Gakkum Ipda Alamsyah Sugiarto melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi masyarakat tersebut.

“Saat memasuki Gang Ubur-Ubur ada seorang laki-laki yang mencurigakan dan melarikan diri saat melihat kedatangan anggota,” ujarnya, Jumat (2/12/2022).

Pelaku sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran hingga pria tersebut berhasil diringkus.

"Saat kita periksa ditemukan dompet kecil yang berisikan 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 5,19 gram,” ucapnya.

Diketahui bernama Purwanto alias Ipur warga Jalan Yos Sudarso Gang Ubur ubur Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat tindak tanduknya selama ini dianggap meresahkan masyarakat.

Selain sabu, polisi juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(qyu)

Baca Juga

Penampakan Buaya di Pinggir Sungai Angsana Kabupaten Tanah Bumbu

Editor Restu