Seperti diketahui, dalam ketentuan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga mengamanatkan bahwa mekanisme perizinan saat ini adalah per pertandingan dan dilaksanakan secara bottom up mulai dari Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri.(aqu/rls)
Baca Juga
Sepasang Lansia Mengaku Ratu Adil dan Imam Mahdi
Editor Restu







