“Rekontruksi dilakukan untuk lebih meyakinkan penyidik tentang kebenaran tersangka atau saksi dengan cara memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali cara pelaku melakukannya,” jelas Suwarji.
Dikatakan Kasi Humas yang akrab disapa Bang Aji ini, para pelaku disangkakan
dengan Pasal 338 KUH Pidana Sub Pasal 170 Ayat (2) Ke 2e, 3e KUH Pidana.
“Yakni dugaan tindak pidana kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain dan atau bersama-Sama di muka Umum Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Hilangnya Jiwa Orang,” jelasnya.
Perkelahian ini sendiri, terjadi pada Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekira jam 13.00 wita di Desa Cintapuri Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar tepatnya di Timbangan Stokfile PT IBMS. (edj)
Editor: Erna Djedi







