WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Berakhir sudah pelarian M Ahmadi alias Madun selama lima bulan setelah melakukan pengeroyokan pada Juli lalu di wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Madun berhasil dibekuk Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana SE.

Tersangka ditangkap di kediaman orangtuanya di kawasan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Dalam penangkapan ini, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan Madun.

Baca juga: Kesaksian Dwidjono: Mardani Tetap Minta Proses Pengalihan IUP Meski Tahu Salah, Pakai Tanggal Mundur

Madun yang mengetahui polisi datag ke rumahnya, langsung kabur melalui pintu belakang.

Namun personel Reskrim tak kalah cepat. Tidak ingin buruannya lepas, anggota Reskrim pun langsung mengejar Madun.

Setelah hampir satu kilometer melakukan pengejaran, Madun pun berhasil diringkus.

Penangkapan ini, setelah sebelumnya Reskrim mengamankan salah satu pelaku lainnya pengeroyokkan atas nama Budi Hermanto alias Budi Ebew.

"Dimana kedatangan petugas yg diketahui tersangka membuatnya berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya namun respon petugas yg mengetahui pun langsung mengejar tersangka hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan sekitar satu kilometer dari rumahnya," jelas Kapolres Banjarbaru, AKPB Dody Harza Kusumah SIK MSi, melalui Aiptu Deden A Lesmana SE.

Baca juga: Wakil Komandan Paspampres Diduga Setubuhi Perwira Kowad Saat Pengamanan KTT G-20 Bali

Dari keterangan tersangka Madun, pengeroyokan terjadi akibat adanya selisih paham.

"Madun ikut memukul korban sebanyak dua kali hingga mengenai dada dan wajah korban," jelas Deden.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokkan dan diancam hukuman 5 tahun kurungan penjara. (edj)

Editor: Erna Djedi