Akibat revitalisasi tersebut, warga yang bermukim di sekitar area Pasar Batuah dipastikan akan turut terdampak.
Sekretaris LBH Ansor Kalsel, Yusuf Ramadhan, yang selama ini mendampingi warga membenarkan telah menerima putusan putusan Banding dari PT TUN Jakarta.
Baca juga: Kapolda Irjen Andi Rian Kunjungi Ketua MUI Kalsel, Ini yang Dibicarakan
Menurut Yusuf, pihaknya selaku tim kuasa hukum warga Kampung Batuah, masih mempelajari putusan untuk selanjutnya mempersiapkan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“InsyaAllah Kasasi, ini masih didiskusikan oleh tim,” ujarnya. (edj)
Editor: Erna Djedi













