Gugatan TUN Kampung Pasar Batuah Banjarmasin Kembali Kandas

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Upaya warga Kampung Batuah, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, menggugat Wali Kota Banjarmasin ke melalui jalur gugatan Tata Usahan Negara (TUN) kembali kandas.

Setelah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, kini di tingkat Banding di Pengadilan Tinggin TUN Jakarta gugatan mereka juga kembali ditolak.

Melalui putusan bernomor 268/B/2022/PT.TUN.JKT, diambil majelis hakim tingkat Banding diketuai Nurman Sutrisno didampingi dua hakim anggota, HM Arif Nurdu’a dan Budhi Hasrul, serta panitera pengganti Odang Darmawan justru menguatkan putusan tingkat pertama PTUN Banjarmasin.

Baca juga: Dwi Suyanto Ditangkap Dekat Dok Kapal Tanjung Berkat Teluk Tiram Simpan 3 Paket Sabu

Hakim Banding PT TUN menolak warga gugatan terkait terbitnya Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 tahun 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin tahun 2022.

Kampung Batuah sendiri berada satu area dengan Pasar Batuah, di mana Pemko Banjarmasin berencana melakukan revitalisasi pasar tersebut.